Surabaya – Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumatera Barat (Sumbar) mendukung penuh upaya pemerintah melancarkan arus barang dan logistik di pelabuhan. Dukungan ini bertujuan mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan profesional.
Dukungan tersebut sejalan dengan implementasi Undang-undang 66 tahun 2024 Pasal 90A. Implementasi ini ditandai dengan penandatanganan berita acara kerjasama.
Ketua DPW APBMI Sumbar, M Tauhid, menegaskan dukungan ini penting untuk menciptakan ekosistem pelabuhan yang kondusif.
Penandatanganan kerjasama antara DPW APBMI Sumbar dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) disaksikan oleh sejumlah pejabat tinggi.
Undang-undang 66 tahun 2024 Pasal 90A mengatur operasional dermaga multipurpose oleh perusahaan bongkar muat yang memiliki izin khusus. Perusahaan tersebut wajib bekerjasama dengan BUP.
Nota kesepahaman (MoU) antara DPW APBMI Sumbar dan BUP berisi detail spesifik operasional dan kerjasama di dermaga multipurpose Pelabuhan Teluk Bayur.
Pelindo Regional 2 Teluk Bayur sebagai BUP menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk DPW APBMI Sumbar, untuk meningkatkan layanan pelabuhan.











