Pasaman Barat – Praktik setoran diduga kuat mewarnai aktivitas pertambangan ilegal di Pasaman Barat, Sumatera Barat. Pemilik modal harus membayar hingga Rp80 juta untuk memasukkan alat berat ke lokasi tambang.
Sumber anonim yang mengaku mantan makelar tambang mengungkapkan, setoran bulanan sebesar Rp30 juta juga menjadi kewajiban pemilik modal. Tujuannya, agar penambangan berjalan lancar tanpa gangguan dari oknum aparat.
Sistem setoran ini disebut telah menjadi rahasia umum di kalangan pelaku tambang dan oknum aparat. “Untuk bisa jalan, harus ada izin tidak resmi dulu. Kalau tidak, alat berat tidak akan bisa masuk,” kata sumber tersebut.
Oknum awak media di daerah itu juga diduga menerima aliran dana. Akibatnya, pemberitaan mengenai tambang ilegal di Pasaman Barat jarang muncul.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari warganet. Mereka ramai-ramai menandai akun pejabat publik dan aparat penegak hukum, serta menulis komentar bernada satire dan putus asa.










