Batusangkar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengambil tindakan tegas dalam mengatasi ancaman rabies dengan meluncurkan operasi pengendalian terhadap Hewan Penular Rabies (HPR) yang berkeliaran bebas. Operasi yang melibatkan berbagai instansi ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyakit mematikan tersebut.
Pada hari Jumat (09/01/2026), Dinas Pertanian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Pemadam Kebakaran (Damkar) bersinergi dalam operasi penertiban HPR liar, termasuk anjing, kucing, dan monyet. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keresahan masyarakat atas peningkatan populasi hewan liar yang berpotensi menularkan virus rabies.
Kepala Dinas Pertanian Tanah Datar, Sri Mulyani, mengungkapkan kekhawatiran atas tingginya populasi HPR di wilayah tersebut. “Populasi HPR di Kabupaten Tanah Datar saat ini tergolong cukup tinggi dan meresahkan masyarakat, karena banyak hewan yang berkeliaran bebas atau sengaja dilepasliarkan,” ujarnya.
Pemusnahan HPR liar dianggap sebagai langkah krusial dalam memutus rantai penularan rabies, penyakit zoonosis yang dapat berakibat fatal. Operasi ini diharapkan dapat mengurangi risiko penularan melalui gigitan atau kontak langsung dengan hewan yang terinfeksi.
Dalam pelaksanaannya, petugas di lapangan menggunakan kombinasi metode, termasuk peracunan dan penembakan dengan senjata tulup, yang kemudian dilanjutkan dengan eutanasia sesuai prosedur. “Pada operasi kali ini, petugas kita menggunakan kombinasi metode peracunan, penembakan dengan senjata tulup, yang kemudian dilanjutkan dengan tindakan eutanasia sesuai prosedur,” jelas Sri Mulyani. Operasi ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025.
Selain penertiban populasi HPR, operasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan kepemilikan hewan. Pemerintah daerah mengimbau para pemilik hewan peliharaan untuk bertanggung jawab dengan mengikat atau mengamankan hewan mereka dan tidak melepasliarkannya.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada terhadap keberadaan HPR liar di lingkungan sekitar guna meminimalisir risiko penyebaran rabies. Pemerintah daerah secara rutin menerbitkan surat edaran setiap tahun sebagai langkah berkelanjutan, yang akan diperbarui dan disebarluaskan pada tahun 2026.
Operasi ini menyasar kawasan sekitar Lapangan Cindua Mato, Pasar Papan, Gedung Nasional Maharaja Dirajo, serta Komplek Benteng Vander Capelen. Pemerintah berharap operasi ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga Tanah Datar.











