Jakarta – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menyatakan respons positif terhadap rencana pemerintah untuk memperkuat ketersediaan emas bagi masyarakat melalui optimalisasi pasokan dari sumber domestik. Wacana ini dinilai akan berdampak positif terhadap keberlanjutan industri dan peningkatan nilai tambah pada komoditas mineral nasional.
Corporate Secretary Division Head Antam, Wisnu Danandi Haryanto, menyebut inisiatif kebijakan pemerintah ini sebagai langkah yang sejalan dengan arah kebijakan hilirisasi nasional. “Ini juga selaras dengan semangat penguatan nilai tambah mineral, sebagaimana diatur dalam ketentuan terbaru pemerintah,” kata Wisnu pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
Wisnu menjelaskan bahwa besaran kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah. Menurutnya, kebijakan ini akan mempertimbangkan kebutuhan pasar domestik, kapasitas produksi nasional, serta dinamika industri emas dan perak secara menyeluruh.
Dalam implementasinya, Wisnu menekankan pentingnya penerapan prinsip keadilan atau fairness. Hal ini agar seluruh pelaku industri, baik penambang maupun pengolah emas, memperoleh kepastian usaha dan nilai ekonomi yang seimbang. “Kebijakan DMO diharapkan disusun dengan prinsip yang transparan dan berkeadilan, sehingga rantai pasok dapat berperan aktif menjaga keberlanjutan industri emas nasional,” ujarnya.
Antam juga menilai perlu adanya sinkronisasi kebijakan lintas sektor agar implementasi DMO berjalan efektif. Aspek perpajakan, tata niaga, dan regulasi pendukung lainnya perlu diharmonisasikan untuk menciptakan ekosistem logam mulia emas dan perak yang kuat dan berdaya saing. “Antam percaya penyesuaian kebijakan yang tepat akan mendorong tumbuhnya industri logam mulia emas dan perak nasional yang berdaya saing dan berkelanjutan,” tambah Wisnu.
Rencana DMO ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi VI DPR pada Senin, 29 September 2025. Langkah tersebut menyusul anjloknya pasokan dari PT Freeport Indonesia setelah tambang bawah tanah Grasberg Bloc Cave di Tembagapura, Papua Tengah, longsor pada Senin malam, 8 September 2025. Padahal, Freeport dan Antam telah menandatangani kontrak jual-beli emas hingga 30 ton per tahun.
Keputusan rapat DPR itu meminta Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian menunda ekspor emas sampai kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Legislator asal Bali, Gde Sumarjaya Linggi, berpendapat tidak masuk akal jika perusahaan swasta terus mengekspor emas, sementara Antam masih harus memenuhi kebutuhan domestik melalui impor.











