DHARMASRAYA – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya membantah telah melakukan pemecatan sepihak terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Annike. Pemkab menegaskan pemberhentian ASN tersebut sudah sesuai prosedur.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dharmasraya, Ummu Azizah, menyatakan informasi yang disampaikan Annike tidak benar.

Ummu menjelaskan, ASN tersebut tercatat berulang kali tidak masuk kerja tanpa keterangan sejak 2023 hingga 2025.

Pemerintah daerah mengklaim telah melakukan berbagai pembinaan dan penegakan disiplin, termasuk memberikan surat panggilan dan hukuman disiplin ringan.

“Seluruh proses telah dijalankan sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Ummu.

ASN yang bersangkutan juga telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 19 Juni 2025.

Meski telah dibina, Annike disebut tidak menunjukkan itikad baik untuk kembali bekerja. Pemerintah daerah bahkan telah menghentikan pembayaran gaji sebagai bentuk teguran keras.

“Proses pemberhentian telah dilakukan secara prosedural, transparan, dan tuntas melalui aplikasi resmi BKN, yaitu Integrated Disiplin (IDIS),” tegas Ummu.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.