Padang – Dugaan pembalakan liar di hulu sungai Batang Bayang, Kabupaten Solok, menyeret anggota DPRD Pesisir Selatan, Novermal, dalam pemeriksaan intensif oleh Polda Sumbar. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya akibat unggahan Novermal di media sosial.

Novermal menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Senin (1/12/2025). Ia menjelaskan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi atas laporan yang diajukan oleh Budi Satriadi, seorang pengusaha yang dituduhnya melakukan pembalakan liar. “Pengusaha tersebut merasa kehormatan dan nama baiknya tercemar akibat postingan saya di media sosial saya terkait pembalakan yang saya duga merusak lingkungan, dan bisa memicu bencana banjir bandang,” ungkapnya pada Selasa (2/12/2025).

Menurut Novermal, proses pemeriksaan berjalan dengan baik dan penyidik memberikan waktu istirahat yang cukup. Ia tiba di Mapolda Sumbar pukul 10.00 WIB dan menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB. “Alhamdulillah, pemeriksaan berjalan lancar, dan penyidik juga memberi waktu yang cukup untuk isoma,” ujarnya.

Novermal juga menyampaikan informasi dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera yang menyatakan bahwa Budi Satriadi telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kehutanan. “Saya juga memberikan bukti berupa pdf surat dan informasi terkait pembalakan tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, masyarakat telah melaporkan dampak pembalakan tersebut berupa banjir besar yang merusak lahan pertanian dan jembatan di Bayang. Novermal menyoroti putusnya jalan Bayang – Alahan Panjang yang mengakibatkan terisolasinya tiga nagari dengan sekitar 5 ribu penduduk.

Sebagai anggota DPRD, Novermal menegaskan bahwa dirinya dilindungi oleh hak imunitas dalam menyampaikan pernyataan terkait tugas dan fungsinya. “Apa yang saya lakukan adalah bentuk fungsi pengawasan saya sebagai anggota DPRD,” tegasnya. Ia juga menyinggung aturan Anti SLAAP yang melindungi dirinya sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Novermal menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal Budi Satriadi dan tidak memiliki motif pribadi dalam mempersoalkan pembalakan tersebut. “Jadi, tidak ada motif pribadi dari apa yang saya lakukan, karena murni untuk keselamatan masyarakat banyak,” ujarnya.

Lokasi pembalakan telah disegel oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan proses hukumnya telah naik ke tahap penyidikan. Novermal mempersoalkan pembalakan tersebut karena lokasinya berada di daerah aliran sungai (DAS) dan daerah tangkapan air (DTA) hulu sungai Batang Bayang, serta tidak didukung dengan dokumen UKL/UKL atau Amdal.

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menemukan penebangan kayu diduga di luar izin PAHT seluas 83 hektar, sementara Dinas SDA-BK Provinsi Sumbar mencatat telah terjadi kerusakan hutan akibat pembalakan di lokasi tersebut seluas 159 hektar. Lokasi pembalakan tersebut sebelumnya merupakan kawasan hutan suaka alam dan wisata (SAW) yang kemudian diputihkan menjadi APL untuk pembangunan jalan tembus Alahan Panjang Solok – Bayang Pesisir Selatan.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.