Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Fitria Yusuf, putri pengusaha Jusuf Hamka, terkait dugaan korupsi perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Pemeriksaan ini masih dalam tahap klarifikasi dan penyelidikan yang bersifat tertutup.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pemanggilan tersebut pada Minggu, 14 September 2025. “Iya dimintai keterangan, sifatnya masih klarifikasi,” kata Anang. Ia menambahkan, proses ini berupa pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Fitria.

Anang menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan sifatnya masih tertutup.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan CMNP, Hasyim, menyatakan bahwa jajaran direksi perseroan, baik yang masih menjabat maupun yang sudah tidak menjabat, telah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Mereka telah memberikan klarifikasi kepada penyelidik. Pernyataan tersebut disampaikan Hasyim melalui keterbukaan informasi publik pada Selasa, 16 September 2025.

Hasyim menambahkan, penyelidikan tersebut masih bersifat tertutup. Namun, ia memastikan bahwa kasus ini tidak memengaruhi kinerja perusahaan. “Sampai dengan saat ini pemberitaan tersebut tidak berdampak terhadap kinerja operasional dan kinerja keuangan perseroan,” ujarnya.

PT CMNP merupakan perusahaan milik Jusuf Hamka yang bergerak di bidang infrastruktur, khususnya pengusahaan jalan tol, serta investasi dan jasa penunjang. Perseroan ini memiliki empat anak usaha: PT Citra Margatama Surabaya, PT Citra Waspputowa, PT Citra Persada Infrastruktur, PT Citra Marga Nusantara Propertindo, serta PT Girder Indonesia.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.