Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi Tempo dalam perkara perdata melawan Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Senin (17/11/2025). Pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini.

“Majelis mengabulkan eksepsi Tergugat,” demikian bunyi amar putusan sela tersebut. Majelis juga mewajibkan Kementerian Pertanian membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Asropi membenarkan putusan tersebut. “Betul. Kalau di e-court nanti sudah ditandatangani oleh panitera, para pihak bisa men-download putusan tersebut,” ujarnya.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Tempo berargumen bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili karena sengketa ini merupakan sengketa pers yang tunduk pada UU Pers. Menurut tim hukum Tempo, Dewan Pers-lah yang berwenang menyelesaikan sengketa.

Tim hukum Tempo juga menyatakan penggugat belum menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers sesuai mekanisme wajib dalam UU Pers. Mereka juga menilai gugatan Amran sebagai bentuk *Unjustified Lawsuit Against Press* (ULAP) yang muncul dari itikad buruk.

Kuasa hukum Tempo berpendapat bahwa penggugat tidak memiliki *legal standing* untuk mengajukan gugatan. Argumen didasarkan pada dua alasan: pengaduan ke Dewan Pers diajukan oleh Wahyu Indarto, bukan Menteri Pertanian, dan objek sengketa tidak memberitakan penggugat, melainkan aktivitas Bulog dalam penyerapan beras dan/atau gabah.

Gugatan ini dinilai sebagai penyalahgunaan hak dan dilakukan dengan itikad buruk, serta ada indikasi intimidasi melalui tuntutan ganti rugi Rp 200 miliar.

Tim hukum Tempo menyebut gugatan Amran salah pihak karena berita yang disengketakan dipublikasikan oleh tempo.co, di bawah PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk. Mereka juga menilai Amran sebagai menteri tidak dapat menggugat atas nama pegawai kementerian, Bulog, dan petani Indonesia tanpa dasar hukum eksplisit.

Amran menggugat Tempo secara perdata dengan nilai Rp 200 miliar. Ia menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers atas sengketa sampul berita “Poles-poles Beras Busuk”.

Kronologi Perkara:

* 16 Mei 2025: Tempo harian menerbitkan artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah” dengan sampul gambar karung beras berjudul “Poles-poles Beras Busuk” di media sosial. Artikel membahas upaya Bulog membeli gabah petani dengan harga Rp 6.500 per kilogram.
* 19 Mei 2025: Wahyu Indarto dari Kementerian Pertanian mengadukan poster tersebut ke Dewan Pers.
* 4 Juni 2025: Mediasi antara Wahyu Indarto dan Tempo di Dewan Pers. Tempo menjelaskan bahwa kata “busuk” dalam KBBI bermakna rusak dan berbau tidak sedap, merujuk pada pernyataan narasumber. Pengadu tidak sepakat, Dewan Pers melanjutkan ke PPR.
* 18 Juni 2025: Tempo menerima PPR, Dewan Pers merekomendasikan Tempo memperbaiki judul poster, memoderasi komentar, memuat catatan dan permintaan maaf, serta melaporkan pelaksanaan PPR.
* 19 Juni 2025: Tempo mengubah judul poster menjadi “Main Serap Gabah Rusak”, meminta maaf, menghapus pos lama, serta melaporkan pelaksanaan PPR ke Dewan Pers.
* 2 Juli 2025: Redaksi mendapat informasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggugat Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
* 10 Juli 2025: Pemanggilan pertama persidangan gugatan Menteri Amran Sulaiman.
* 15 Juli 2025: Dewan Pers tidak secara tegas menjawab surat Tempo terkait sikap Dewan Pers atas pelaksanaan PPR dan keberatan Wahyu Indarto.
* 7 Agustus-4 September 2025: Mediasi antara Tempo dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman dinyatakan gagal karena Amran tidak pernah hadir.
* 11 September 2025: Dewan Pers menyatakan menerima surat keberatan pelaksanaan PPR dari Wahyu Indarto.
* 3 November 2025: Pemeriksaan saksi ahli. Komunitas wartawan berdemonstrasi menolak dan mengkritik gugatan Amran sebagai bredel gaya baru.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta Menteri Pertanian Amran Sulaiman menghentikan gugatan perdata kepada PT Tempo Inti Media Tbk. Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan seharusnya sengketa berita menggunakan mekanisme Dewan Pers, sesuai UU Pers.

Menurut LBH Pers, mekanisme Dewan Pers sudah selesai dengan adanya PPR yang dikeluarkan lembaga tersebut. Tempo juga sudah menerima keputusan dan melaksanakan seluruh rekomendasi dari Dewan Pers. Nany menilai gugatan ini adalah upaya pembungkaman terhadap kritik dan kontrol pers.

Dewan Pers menegaskan bahwa setiap sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur UU Pers. Lembaga ini memastikan setiap persoalan yang bersumber dari karya jurnalistik lebih dulu diuji melalui aspek etika, bukan dibawa ke ranah kriminal. Mekanisme ini dirancang untuk menjaga kebebasan pers dan mencegah kriminalisasi wartawan.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.