Pasaman Barat – Aliansi Muda Pasaman Barat (AMPB) melaporkan dugaan penambangan emas ilegal (PETI) dan kerusakan lingkungan ke Kapolda Sumatera Barat dan Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol. Laporan ini menyoroti kerusakan parah di sekitar Sungai Batang Batahan dan kawasan hutan.
AMPB menuding aktivitas ilegal ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk pemilik modal berinisial P dan NL. Mereka diduga kuat bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi.
Laporan bernomor “Istimewa” yang diajukan pada 10 Oktober 2025 itu mengungkap sejumlah temuan penting. Pergeseran aliran sungai, pendirian bangunan permanen di sepadan sungai, dan pembukaan jalan baru tanpa izin menjadi bukti kuat aktivitas ilegal.
Aktivitas PETI ini diduga menjadi kedok untuk mobilisasi di sekitar aliran sungai dan kawasan hutan. AMPB juga menemukan pembukaan kawasan hutan, penebangan liar, pengangkutan, dan penjualan hasil hutan ilegal.
Perubahan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal, serta aktivitas illegal mining dan logging juga menjadi sorotan utama. Bahkan, ada indikasi kuat terjadinya pencucian uang dari kejahatan lingkungan ini.
AMPB mendasarkan laporannya pada Instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban tambang ilegal dan Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor: 2/INST-2025 tentang pencegahan dan penegakan hukum atas aktivitas PETI.
AMPB menuntut penegakan hukum yang tegas dari kepolisian dan TNI. Mereka mendesak agar aktivitas ilegal segera dihentikan demi menjaga kelestarian lingkungan dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.











