Aceh Utara – Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mendesak penyelidikan independen atas dugaan kekerasan yang dilakukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap warga Aceh. Kekerasan ini terjadi saat TNI menggelar razia terhadap konvoi pembawa bantuan kemanusiaan di Krueng Mane, Aceh Utara, Kamis malam, 25 Desember 2025, yang berujung pada insiden pemukulan warga yang mengibarkan atribut Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Usman Hamid menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM). Ia menyebut tindakan represif oleh aparat gabungan TNI/Polri terhadap relawan yang hendak menyalurkan bantuan ke Aceh Tamiang mencerminkan arogansi kekuasaan.

“Inisiatif kemanusiaan warga direspons dengan razia, pelarangan ekspresi bendera, pukulan, tendangan, dan laras senjata,” kata Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 26 Desember 2025.

Sejumlah video yang beredar di media sosial menunjukkan sekelompok orang yang diduga aparat keamanan memukul warga hingga terkapar. Beberapa warga bahkan mengalami luka di kepala akibat hantaman popor senjata. Usman menegaskan bahwa ini adalah bentuk penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of force) yang tidak dapat dibenarkan.

Dalam perspektif HAM, Usman menjelaskan, setiap warga negara berhak atas rasa aman dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat. Menurutnya, alasan penertiban bendera bulan bintang atau klaim gangguan lalu lintas sama sekali tidak sebanding dengan kekerasan yang ditampilkan.

Negara, lanjut Usman, telah melanggar mandatnya untuk melindungi dan menjaga keselamatan warga negara karena melakukan tindakan premanisme terhadap warga sipil tak bersenjata. Lebih jauh, ia menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap hak atas bantuan kemanusiaan.

“Konvoi tersebut lahir dari semangat gotong royong dan ekspresi kekecewaan warga atas lambannya respons pemerintah pusat menangani banjir,” kata Usman.

Usman menegaskan, dengan menghalangi bantuan dan menganiaya relawan, aparat secara tidak langsung memperparah penderitaan korban bencana di Aceh Tamiang dan daerah lain yang menanti pertolongan.

“Oleh karena itu, impunitas tidak boleh dibiarkan. Penyelidikan independen dan transparan yang melibatkan Komnas HAM mutlak diperlukan untuk mengusut tuntas para pelaku kekerasan ini,” ujarnya.

Ia menekankan agar negara berhenti menggunakan pendekatan keamanan militeristik dalam merespons inisiatif warga sipil, apalagi di tengah bencana. Negara wajib menjamin keamanan seluruh relawan agar distribusi logistik tidak terhambat dan membuka akses seluas-luasnya bagi bantuan dari pihak manapun, termasuk internasional.

Insiden kekerasan yang mengganggu pengiriman bantuan bencana oleh warga di Krueng Mane, Aceh Utara, terjadi pada Kamis malam, 25 Desember 2025. Bermula saat aparat menghentikan konvoi truk bantuan menuju Aceh Tamiang untuk memeriksa muatan dan atribut, khususnya bendera bulan bintang, yang merupakan simbol khas Aceh.

Ketegangan memuncak dan berujung pada tindakan represif, di mana setidaknya lima warga dilaporkan mengalami kekerasan fisik. Tiga video yang viral di media sosial merekam kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan pada malam hari tersebut.

Salah satu video menunjukkan beberapa orang berseragam loreng hijau mengeroyok seseorang dengan menendangnya berkali-kali hingga terkapar, sementara beberapa orang berseragam cokelat dengan rompi bertuliskan polisi terlihat di sekitar kendaraan yang berhenti. Video lain memperlihatkan sejumlah orang berseragam loreng hijau, beberapa membawa senapan laras panjang, memukul seseorang.

Video lain juga menampilkan pria berseragam loreng-loreng hijau memukul seseorang, sementara seorang pria terlihat luka-luka di kepala dan seorang lagi terbaring lemas di dalam mobil. Salah seorang korban menderita luka robek di kepala akibat hantaman popor senjata, meskipun ia mengaku tidak membawa bendera bulan bintang.

Korban tersebut, warga Gampong Alue Kuta, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, menceritakan peristiwa itu terjadi saat ia bersama rombongan relawan dari berbagai daerah dalam perjalanan mengantarkan bantuan untuk korban banjir di Kabupaten Aceh Tamiang.

Menanggapi insiden tersebut, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal (Marinir) Freddy Ardianzah menyayangkan narasi dan video viral yang menyudutkan institusi TNI. “TNI menyayangkan beredarnya video/konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik,” kata Freddy.

Freddy menjelaskan bahwa penyisiran konvoi dilakukan mulai 25 Desember siang hingga 26 Desember dini hari. Razia gabungan dengan Polri tersebut bertujuan untuk mencegah konvoi eks kombatan GAM dan antisipasi pembentangan bendera bulan bintang yang dipasang di tiang bambu serta diikat di kendaraan roda empat.

Freddy menyebut larangan pengibaran bendera bulan bintang karena simbol tersebut identik dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI. Larangan ini diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.