Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepadanya. Permohonan ini disampaikan setelah Noel, sapaan akrabnya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Sebelum dibawa ke mobil tahanan KPK, Noel sempat meminta maaf kepada Prabowo atas keterlibatannya dalam kasus korupsi. Ia menegaskan, status tersangkanya tidak terkait dengan dugaan pemerasan sertifikasi K3.

“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujarnya pada Jumat (22/8/2025), tanpa menjelaskan lebih detail kasus korupsi yang menjeratnya.

Amnesti merupakan hak prerogatif presiden, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan mempertimbangkan masukan DPR.

Amnesti adalah pengampunan yang diberikan presiden kepada individu atau kelompok yang terlibat masalah politik, seperti makar, pemberontakan, atau kebencian yang berujung ricuh. Kebijakan ini menghapus pemidanaan tetapi tidak menghilangkan proses hukum sebelumnya.

Pasal 4 UU Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi menegaskan, pemberian amnesti menghapus seluruh akibat hukum pidana. Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi atas dasar kepentingan negara kepada pelaku tindak pidana.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rahman, mendesak Prabowo menolak permintaan amnesti tersebut. Ia meminta Istana mengumumkan penolakan tersebut kepada publik.

“Lalu bilang menyerahkan kasus ini kepada proses hukum yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (23/8/2025).

Zaenur menilai, permintaan amnesti dari Noel menjadi bukti pengakuan keterlibatannya dalam korupsi. Menurutnya, pemberian amnesti justru menghapus efek jera yang seharusnya ditimbulkan dalam pemberantasan korupsi.

Ia juga menegaskan, Prabowo seharusnya mencopot Noel dari jabatannya untuk menghormati proses hukum dan memastikan kinerja Kementerian Ketenagakerjaan tetap berjalan tanpa hambatan.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.