Jakarta – Aktor Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba, kali ini ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, saat masih menjalani hukuman penjara. Ammar diamankan bersama lima warga binaan lainnya. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Keenam tersangka, termasuk Ammar Zoni dengan inisial MAA alias AZ, serta A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR, telah menjalani pemeriksaan di Polsek Cempaka Putih terkait kasus ini.

Dalam kasus ini, petugas menyita tiga jenis narkotika sebagai barang bukti, meliputi sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, menjelaskan bahwa ada sabu, ekstasi, dan liquid ganja, meskipun rincian pastinya akan diungkap dalam dakwaan.

Berdasarkan hasil penyidikan, Ammar Zoni diduga memasok narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis kepada para tersangka lain. Ammar sendiri mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang di luar Rutan Salemba. Para tersangka berkomunikasi menggunakan telepon genggam dan aplikasi ZANGI untuk melancarkan transaksi narkotika.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang terkait adalah sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

Kasus ini menjadi kali ketiga Ammar Zoni tersangkut masalah narkoba. Sebelumnya, ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023 dan divonis 4 tahun penjara.

Saat penangkapan terakhir, Ammar diamankan di apartemennya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Polisi menemukan 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja sebagai barang bukti. Penangkapan itu terjadi hanya dua bulan setelah Ammar menyelesaikan hukuman penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba sebelumnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.