Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mencabut status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) pada 3 November 2025. Kabar penting lainnya, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil ditutup di zona hijau pada akhir perdagangan tahun 2025, mencapai posisi 8.646,938.

Pencabutan status Amazon tersebut dilakukan karena perusahaan dinilai tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa keputusan pencabutan ini berlaku efektif sejak 3 November 2025.

Bersamaan dengan itu, DJP juga menunjuk sejumlah pemungut PPN PMSE baru. Salah satunya adalah OpenAI OpCo, LLC, yang penunjukannya ditetapkan melalui Surat Keputusan DJP tertanggal 3 November 2025. OpenAI OpCo, LLC tercatat menggunakan identitas merek OpenAI dan ChatGPT dalam operasional kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik.

Beralih ke pasar modal, IHSG mengakhiri perdagangan tahun 2025 dengan kenaikan tipis 2,682 poin atau 0,03 persen, menutup sesi di level 8.646,938. Aktivitas perdagangan tercatat cukup ramai, dengan frekuensi transaksi mencapai 2,58 juta kali.

Total volume perdagangan saham mencapai 38,75 miliar lembar dengan nilai transaksi sekitar Rp 20 triliun. Sementara itu, Indeks LQ45 turut melemah dengan penurunan 5,47 poin atau 0,64 persen ke level 846,57.

Pada penutupan perdagangan tersebut, sebanyak 346 saham menguat, 317 saham melemah, dan 146 saham bergerak stagnan. Beberapa saham pendorong indeks atau top gainers sore itu antara lain PP Presisi Tbk (PPRE) yang naik 25,36 persen, Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk (RMKO) yang melesat 24,73 persen, dan Polychem Indonesia Tbk (ADMG) yang menguat 21,55 persen.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.