Semarang – Pengelolaan hutan di Jawa dan Madura menjadi sorotan setelah adanya perubahan kebijakan yang berdampak pada luas lahan yang dikelola oleh PT Perhutani. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) seluas 1.103.941 hektare, yang sebelumnya merupakan bagian dari total 2,4 juta hektare hutan yang dikelola Perhutani.

Kebijakan yang tertuang dalam SK Menteri LHK No. 287 Tahun 2022 ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola hutan, menyelesaikan konflik tenurial, melaksanakan perhutanan sosial, dan merehabilitasi lahan kritis. Namun, perubahan ini menimbulkan kekhawatiran terkait kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Masril Koto, pendiri Bank Tani, mengungkapkan keprihatinannya pada Selasa (3/3-2026) terkait kondisi lahan yang dialihkan. “Saya ikuti perkembangan potret hutan di Jawa ini, yang 1,1 juta hektare itu sudah tak terawat, 200 ribuan hutan jati sudah ditebang dan lahannya ditinggal,” ujarnya. Ia menyoroti potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat Jawa akibat berkurangnya tutupan hutan. “Padahal se Pulau Jawa orang menerima oksigen dari hutan Perhutani, saya khawatir, Jawa akan kian panas, karena hutannya diambil,” imbuhnya.

Menurutnya, kondisi ini dapat memicu bencana alam seperti banjir dan longsor, serupa dengan yang terjadi di Sumatera. Ia juga menyebutkan bahwa sebagian lahan, sekitar 200 hingga 300 ribu hektare, telah dikuasai oleh masyarakat sekitar.

Masril mendesak pemerintah untuk mengembalikan pengelolaan lahan kepada Perhutani, mengingat pentingnya menjaga luas hutan di Jawa minimal 30 persen dari total luas wilayah. “Makanya saya bilang, sebaiknya pemerintah mengembalikan pengelolaannya pada Perhutani, demi ratusan juta rakyat di sana,” tegasnya.

Di sisi lain, kebijakan KHDPK ini juga menuai penolakan dari serikat karyawan Perhutani yang khawatir akan mengganggu kelestarian hutan dan pengelolaan BUMN. Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa hutan tersebut tetap milik negara dan bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat lokal melalui program perhutanan sosial. PBB pun terus menagih Perhutani terkait pengalihan lahan seluas 1,1 juta hektare tersebut.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.