Ranah Batahan – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen hingga tingkat nagari. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak mereka sebagai konsumen.
Pada hari Sabtu (14 Maret 2026), ratusan warga Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, menghadiri sosialisasi yang diadakan di MAM Silaping. Acara ini menghadirkan anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, sebagai pembicara utama.
Sekretaris Nagari Batahan, Ilham Deta, dan Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat, Yuldhy Dharma Putra, serta tokoh masyarakat setempat turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Ali Muda menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami hak-haknya sebagai konsumen. “Sosialisasi ini penting agar masyarakat mengetahui haknya sebagai konsumen dan tidak mudah dirugikan dalam transaksi barang maupun jasa,” ungkapnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk, dengan memperhatikan kualitas, label, masa kedaluwarsa, dan legalitasnya.
Analis Perdagangan Ahli Muda dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat, Syafrizal, menambahkan bahwa konsumen memiliki peran penting dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat. “Konsumen harus cerdas dan pintar dalam memilih produk dan jasa. Perhatikan informasi produk, kualitas, serta pastikan barang yang dibeli aman dan sesuai standar,” jelasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Nagari Batahan dapat menjadi konsumen yang lebih kritis, cerdas, dan bijak dalam setiap transaksi, sehingga terhindar dari praktik perdagangan yang merugikan.










