Jakarta – Jumlah wajib pajak (WP) yang telah mengaktivasi akun Coretax terus bertambah signifikan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga 30 Desember 2025, sebanyak 10,22 juta akun telah aktif, meningkat dari 9,87 juta pada hari sebelumnya. Peningkatan ini terjadi di tengah imbauan DJP agar wajib pajak segera melakukan aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) sebagai persiapan memanfaatkan layanan perpajakan Coretax.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa dari 10,22 juta akun yang teraktivasi, 9.332.720 di antaranya adalah wajib pajak Orang Pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan mencapai 805.607, instansi pemerintah sebanyak 88.208, dan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221.

Rosmauli juga menyampaikan empat poin penting yang perlu diperhatikan wajib pajak, khususnya terkait lonjakan kunjungan ke kantor pajak untuk aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE.

Pertama, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax prinsipnya dapat dilakukan kapan saja sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax. Ini berarti batas waktu aktivasi tidak berakhir pada 31 Desember.

Imbauan DJP untuk segera melakukan aktivasi akun merupakan langkah mitigasi guna menghindari penumpukan proses saat periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan bagi wajib pajak badan adalah 30 April.

Kedua, wajib pajak memiliki opsi untuk melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri. Langkah-langkah tutorial resmi tersedia lengkap melalui situs web pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax di t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Ketiga, bagi wajib pajak yang menghadapi kendala teknis, seperti perubahan data, dan membutuhkan pendampingan di kantor pajak, DJP mengimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara bijak. Hal ini bertujuan agar pelayanan berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik.

Keempat, DJP menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo. Wajib pajak juga diminta untuk tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.