Padang – Temuan ribuan kubik kayu gelondongan di sebuah tongkang yang terdampar di Lampung memicu sorotan tajam dari kalangan akademisi. Potensi pelanggaran hukum dan dampak lingkungan menjadi perhatian utama dalam kasus ini.
Defika Yufiandra, seorang akademisi, mendesak agar Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segera melakukan investigasi mendalam. “Ditjen Gakkum dan Satgas PKH harus segera turun tangan mengusut asal usul kayu itu,” ujarnya pada Sabtu.
Dosen Hukum Pidana Universitas Dharma Andalas tersebut menekankan bahwa pengusutan ini sangat penting untuk memastikan keabsahan sumber kayu dan legalitas pengangkutannya. Yufiandra juga menyoroti pentingnya tindakan serupa yang pernah dilakukan terhadap kayu asal Mentawai yang disita di Gresik.
“Saya menilai penting dilakukan pengusutan guna memastikan ada pelanggaran atau tidak. Juga untuk membuktikan kepada publik Ditjen Gakkum tidak tebang pilih dalam pengusutan kasus kayu,” tegas Yufiandra, menekankan perlunya transparansi dalam proses investigasi.
Perhatian terhadap isu lingkungan di Sumatera semakin meningkat, terutama setelah dikaitkan dengan bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bencana tersebut telah menyebabkan kerugian besar, termasuk ribuan korban jiwa dan kerugian materi yang signifikan.
Sebelumnya, sebuah kapal tongkang yang membawa kayu gelondongan terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat, Lampung. Setiap potongan kayu dalam kapal tersebut memiliki barcode perusahaan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Yuni Iswandari, menjelaskan bahwa kapal tersebut terdampar sejak 6 November 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kapal tongkang tersebut berasal dari Sumatera Barat pada 2 November 2025. “Muatannya sekitar 4.800 kubik kayu,” kata Iswandari, mengutip data yang dihimpun.
Setiap batang kayu memiliki barcode dengan nama perusahaan dan tulisan “Sumatera Barat”. Kapal tersebut berangkat dari Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Pendataan sementara menunjukkan bahwa kapal tersebut membawa 4.800 kubik kayu meranti dan kruing, dengan panjang hingga 6 meter dan diameter 50-100 sentimeter. Kayu tersebut dikirim oleh PT MPL dan akan diterima oleh PT MCB.
Iswandari menambahkan bahwa kepolisian telah mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti insiden ini. Kapal tongkang tersebut masih berada di lokasi, dan penanganan kasus ditangani oleh Polres Pesisir Barat bersama Direktorat Polairud Polda Lampung.
Pada Oktober 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita 4.610 meter kubik kayu meranti asal Mentawai di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan, “Satgas PKH telah menetapkan PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan seorang individu berinisial IM.”
Supriatna menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus pemalsuan dokumen legalitas kayu dengan memanfaatkan pemilik hak atas tanah (PHAT) di Sipora, Kepulauan Mentawai.












