Jakarta – Para akademisi dari berbagai perguruan tinggi akan terlibat dalam audit lingkungan terhadap setidaknya seratus korporasi di Sumatera menyusul bencana banjir. Pemerintah menyatakan para pakar akan mengevaluasi dampak operasi perusahaan-perusahaan tersebut terhadap bencana hidrometeorologis yang terjadi akhir November lalu.
Audit lingkungan ini diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol di Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025, mengatakan, “Kami mengerahkan seluruh komponen universitas yang ada di Tanah Air untuk mengeroyok ini, sehingga kajian sains dan teknologinya sangat tinggi.”
Hanif menyebut evaluasi dan audit lingkungan ditargetkan selesai dalam tiga bulan. Dengan dukungan para akademisi bidang lingkungan, ia berharap proses itu bisa rampung pada Maret 2026.
Pelibatan para pakar adalah bagian dari upaya pemerintah mengambil kebijakan berbasis keilmuan. “Semuanya berbasis eksakta, yang kemudian pembuktiannya bisa kita lakukan secara ilmu pengetahuan,” ujar Hanif.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyampaikan kesiapan kementeriannya untuk membantu proses evaluasi. Ia telah meminta para pimpinan perguruan tinggi menyiapkan para ahli.
“Kami akan libatkan dalam satu tim multidisiplin. Nantinya, tim ini berada dalam arahan Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan kajian dan penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, sains, dan teknologi, sehingga hasilnya seobjektif mungkin,” kata Brian.
Tim tersebut akan beranggotakan pakar dari berbagai disiplin ilmu, termasuk ahli hidrogeologi, kehutanan, lingkungan hidup, teknik sipil, hingga tata ruang.
Pemerintah belum mengungkapkan nama-nama seratus perusahaan yang akan diaudit menyusul bencana banjir dan longsor di Sumatera. Kementerian Lingkungan Hidup hanya menyatakan pemeriksaan ini penting untuk melihat kaitan perusahaan dengan kerusakan di Sumatera, serta menyasar pihak berizin maupun tidak berizin.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup telah menelusuri delapan perusahaan yang diduga melanggar aturan lingkungan di kawasan Batang Toru, Sumatera Utara. Audit ini juga mencakup verifikasi lapangan terhadap 17 unit usaha dengan kegiatan pabrik semen, pertambangan, perumahan, dan perkebunan sawit di Sumatera Barat.











