Painan – Tiga perusahaan sawit di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, digugat oleh Organisasi Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) ke Pengadilan Negeri (PN) Painan terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah pabrik. Ketua AJPLH, Soni, menyampaikan bahwa gugatan telah memasuki tahap mediasi, Selasa (2/12/2025).

Soni menjelaskan, langkah ini diambil sebagai wujud kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, khususnya terkait dugaan pencemaran yang disebabkan oleh limbah pabrik sawit. Tiga perusahaan yang menjadi tergugat adalah PT Incasi Raya, PT Transco, dan PT Kemilau Permata Sawit (KPS).

“Gugatan ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Soni usai mediasi di PN Painan, Selasa (2/12/2025).

Soni menambahkan, berdasarkan aturan tersebut, ketiga perusahaan sawit di Pessel itu dinilai tidak mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan sistem kedap air, yang mana hal tersebut merupakan sebuah kewajiban. Ketidaksesuaian ini dianggap sebagai pelanggaran berat dalam pengelolaan lingkungan hidup. “PP menegaskan bahwa saluran atau pengolahan air limbah yang tidak kedap air merupakan pelanggaran berat,” terangnya.

Ia mengutip Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang pada Pasal 177 dan 178 menyebutkan bahwa setiap pemegang perizinan berusaha yang kegiatannya menyebabkan kerusakan lingkungan wajib dikenai sanksi administratif dan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan.

Penasehat Hukum PT Transco Energy Utama (TEU), Muklis, menyatakan pihaknya menghormati gugatan tersebut. Muklis menegaskan bahwa sejak awal berdiri, perusahaan telah menjalankan operasional pengolahan limbah sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kami siap membuktikan bahwa operasional kami telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya usai mediasi, Selasa (2/12/2025).

Setelah melalui pemeriksaan berkas awal, majelis hakim memutuskan untuk membawa perkara ini ke tahap mediasi sebagai bagian dari prosedur penyelesaian sengketa perdata.

Agenda mediasi lanjutan dijadwalkan pada 9 Desember 2025. Diharapkan kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan sebelum perkara ini masuk ke tahap pembuktian.

Pada mediasi, Selasa (2/12/2025), PT Incasi Raya dan Kemilau Permata Sawit (KPS) turut hadir. Dalam gugatan AJPLH ini, Pemerintah Kabupaten setempat dan Dinas Perkimtan LH juga turut menjadi tergugat.

Soni menambahkan, jika perusahaan bersedia menerapkan pengelolaan limbah sesuai aturan yang berlaku, proses mediasi berpotensi menghasilkan kesepakatan yang lebih cepat. “Jika mediasi berhasil, kesepakatan pemulihan lingkungan dapat terwujud tanpa harus menunggu putusan pengadilan,” tegasnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.