Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia–Uni Eropa (IEU CEPA) menunjukkan kemajuan signifikan. Dokumen hukum IEU CEPA telah diterjemahkan ke dalam 24 bahasa dan siap untuk dibahas di Parlemen Eropa.

Airlangga optimistis bahwa Parlemen Eropa akan menyetujui perjanjian dagang tersebut. “Kami sudah melakukan pendekatan dari partai yang paling kiri sampai paling kanan dan mereka semua mendukung IEU CEPA tersebut,” ujarnya saat rapat pimpinan nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Jakarta Pusat, 1 Desember 2025.

Menurut Airlangga, IEU CEPA adalah salah satu perjanjian strategis terbesar. Nantinya, sekitar 90 persen produk Indonesia yang diekspor ke negara-negara Eropa akan dikenakan tarif nol persen, begitu pula sebaliknya.

Substansi IEU CEPA juga telah disempurnakan dengan perjanjian digital. Airlangga menambahkan bahwa perjanjian Indonesia dengan Uni Eropa lebih maju dibandingkan perjanjian dagang antara Eropa dengan Singapura. “Perjanjian EU dengan Singapura itu kalah advance dengan perjanjian Indonesia ini, karena klasternya sudah masuk,” kata Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan bahwa Uni Eropa mulai melunak terkait Undang-Undang Deforestasi atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) dengan menunda penerapannya. “Kemarin sudah dibawa ke Parlemen dan diusulkan mundur sampai 2027,” ucap Airlangga. Menurutnya, ini adalah kemajuan yang baik karena Indonesia terus mendorong keringanan dari regulasi EUDR.

EUDR dirancang Uni Eropa untuk memastikan produk ekspor yang masuk ke wilayah mereka bebas dari deforestasi atau degradasi hutan setelah 31 Desember 2020. Undang-undang tersebut mewajibkan perusahaan eksportir melampirkan sejumlah dokumen sebagai bukti.

Kebijakan ini awalnya dijadwalkan berlaku mulai 30 Desember 2024. Namun, Uni Eropa memutuskan untuk menundanya setelah menerima kritik dari berbagai negara. Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, sebelumnya menyatakan bahwa implementasi EUDR berisiko membebani petani kecil Indonesia di sektor sawit, karet, kopi, hingga cokelat. “Kalau aturannya seperti saat ini diberlakukan pasti terdampak. Mereka tidak bisa ekspor ke Eropa,” kata dia.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.