Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons protes para pengusaha terkait formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Pemerintah telah menetapkan indeks alfa 0,5-0,9 dalam formula tersebut, yang menjadi dasar penetapan UMP di setiap daerah.

Airlangga menjelaskan bahwa besaran UMP ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks alfa dikali pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten. “Hal ini menjadi patokan agar pekerja mendapatkan upah sesuai kebutuhan dan peningkatan harga-harga di masyarakat karena ini merupakan standar minimal,” kata Airlangga kepada wartawan di Pondok Indah Mall, Jakarta, Jumat, 26 Desember 2025.

Pemerintah, lanjut Airlangga, berharap agar dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas. Ia mencontohkan beberapa daerah yang menjadi kawasan ekonomi khusus atau kawasan industri memberikan gaji di atas UMP kepada pekerjanya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menilai formula kenaikan UMP 2026 tidak selaras dengan kondisi riil dunia usaha. Menurutnya, pengusaha telah mengusulkan indeks alfa 0,1-0,5 dalam dialog tripartit bersama Dewan Pengupahan Nasional.

Shinta menegaskan, angka yang diusulkan Apindo lebih proporsional dengan penyesuaian berdasarkan rasio upah minimum terhadap kebutuhan hidup layak di setiap daerah. Ia memahami bahwa kebijakan pengupahan bertujuan melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat.

“Namun kebijakan tersebut perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional agar tetap selaras dengan kemampuan dunia usaha serta beragamnya kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah,” ujar Shinta melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Desember 2025.

Shinta menambahkan, banyak sektor industri masih tumbuh di bawah rata-rata nasional, bahkan beberapa di antaranya terkontraksi. Kondisi ini mengakibatkan terbatasnya ruang penyesuaian upah bagi pengusaha.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.