Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa kebijakan Zero truk over dimension over load (ODOL) akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027. Apabila kebijakan ini sudah berjalan, sanksi tegas tidak hanya akan dikenakan kepada pengemudi, tetapi juga kepada semua pihak terkait, termasuk pemilik dan perusahaan.
“Owner-nya, perusahaannya, harus kami minta tanggung jawabnya. Jadi, tentu kami akan terapkan secara tegas dan berlaku untuk semua,” kata AHY di kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta Pusat, Senin, 6 Oktober 2025.
Ia mengamati bahwa pengemudi seringkali menjadi pihak yang disalahkan dalam kasus truk ODOL, terutama jika terjadi kecelakaan di jalan. Padahal, AHY menekankan bahwa kondisi pengemudi yang fit sekalipun tidak menjamin keselamatan jika kendaraan melebihi kapasitas atau dimensi.
“Mau dia baru makan, segar, fit, ya kecelakaan bisa terjadi karena tidak mampu, sebetulnya sudah overcapacity, overload tadi yang jelas akan berpengaruh pada keselamatan teknis dari kendaraan itu,” jelasnya.
Urgensi penanganan truk ODOL telah berkali-kali diperingatkan pemerintah. Melalui kebijakan Zero ODOL ini, pemerintah berharap dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan data yang dimiliki, dari 150.906 kasus kecelakaan di tahun 2024 yang mengakibatkan 26.839 korban meninggal dunia, 10,5 persen di antaranya melibatkan angkutan barang.
Untuk mematangkan rencana tersebut, Ketua Umum Partai Demokrat itu menggelar rapat koordinasi tentang rencana aksi nasional penanganan kendaraan ODOL. Pertemuan ini berlangsung pada Senin, 6 Oktober 2025, dan melibatkan sejumlah kementerian serta lembaga.
Institusi yang hadir antara lain Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Bank Indonesia, hingga bank BUMN.
Agus menjelaskan, rapat ini membahas berbagai upaya untuk menyatukan langkah lintas kementerian, lembaga, serta pemangku kepentingan. Tujuannya adalah harmonisasi rencana Peraturan Presiden (Perpres) Penguatan Logistik Nasional dan finalisasi rencana aksi nasional penanganan kendaraan ODOL. “Kita harus semakin ketat dalam berkoordinasi,” ujarnya.











