Jakarta – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mendesak pemerintah memastikan setiap koperasi yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetap mematuhi prinsip good mining practice. Permintaan ini muncul mengingat industri tambang memiliki risiko tinggi yang berpotensi membahayakan penambang dan lingkungan sekitar.

Wakil Ketua Umum Perhapi, Resvani, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Minerba, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Oktober 2025. Ia menyoroti bahwa industri tambang merupakan sektor padat teknologi dengan tingkat risiko yang sangat tinggi.

“Jika tidak dilakukan dengan good mining practice, risikonya justru bisa membahayakan penambang dan lingkungan,” tegas Resvani, menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025.

PP tersebut membuka peluang bagi koperasi dan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mendapatkan izin tambang hingga 2.500 hektar. Resvani mencontohkan, perusahaan tambang besar seperti Freeport pun yang memiliki teknologi canggih masih menghadapi potensi kecelakaan kerja.

Oleh karena itu, Perhapi menilai pemberian IUP kepada koperasi perlu mempertimbangkan jenis tambang dan tingkat risikonya. “Jangan sampai IUP diberikan untuk tambang berisiko tinggi seperti tambang bawah tanah (underground mining). Itu tidak bisa sembarangan,” ujarnya.

Resvani memahami bahwa kebijakan ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk pemerataan ekonomi melalui keterlibatan masyarakat dalam sektor pertambangan. Namun, ia menekankan bahwa pembinaan teknis menjadi syarat mutlak agar koperasi mampu mengelola tambang secara aman dan berkelanjutan.

“Kami berharap pemerintah tidak hanya mempertimbangkan niat baik untuk pemerataan, tapi juga memastikan pembinaan bagi mereka, terutama terkait aspek teknis dan lingkungan,” kata Resvani.

Selain pembinaan, Resvani juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan ini oleh pihak-pihak yang mungkin menunggangi nama koperasi atau ormas demi kepentingan bisnis kelompok tertentu. “Jangan sampai ada yang pakai bendera ormas atau UMKM, tapi manfaat akhirnya tidak dirasakan masyarakat bawah,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah telah memberi peluang bagi koperasi untuk mengelola tambang mineral dan batu bara melalui PP Nomor 39 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

PP tersebut merupakan turunan dari Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang disahkan dalam rapat paripurna pada 18 Februari 2025.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia sebelumnya mengungkapkan bahwa pemberian izin usaha pertambangan kepada koperasi harus mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk lokasi dan kapasitas koperasi.

“Mereka harus punya kemampuan di bidangnya, harus punya pengalaman. Kami akan prioritaskan koperasi yang berada di daerah lokasi tambang. Supaya masyarakat lokal diberi kesempatan untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri,” ujar Bahlil saat ditemui di kompleks Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Juli 2025.

Bahlil menyatakan bahwa revisi tersebut dilakukan untuk memberi rasa keadilan dan pemerataan dalam pengelolaan sumber daya alam. “Selama ini kita tahu, pengelolaan minerba hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar. Itu lagi, itu lagi,” pungkasnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.