Jakarta – Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, mempertanyakan larangan siaran langsung persidangan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Tom Lembong didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

“Kan substansinya boleh live, kenapa jadi dilarang? Ada apa?” kata Chudry saat dihubungi, Senin (24/3/2025).

Menurut Chudry, larangan tersebut menimbulkan pertanyaan, mengingat siaran langsung persidangan seharusnya diizinkan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.

Meski demikian, Chudry tidak melihat larangan tersebut sebagai upaya menghalangi kerja pers. “Menghalangi kerja jurnalis itu kalau gak boleh meliput, ini kan boleh meliput tapi gak boleh live,” ujarnya.

Chudry menjelaskan, izin siaran langsung persidangan merupakan diskresi dari Mahkamah Agung (MA) dan dijamin oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), kecuali hakim menyatakan sidang tertutup karena alasan yang diatur undang-undang.

“Apa bedanya kalau direkam? Kalau boleh direkam kenapa gak boleh live?” tanya Chudry.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mempersilakan media meliput sidang Tom Lembong di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025), namun melarang siaran langsung tanpa memberikan penjelasan.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar berdasarkan laporan audit BPKP terkait dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Tom Lembong juga didakwa memperkaya orang lain atau korporasi sebesar Rp 515,4 miliar, yang merupakan bagian dari kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar. Jaksa tidak menjelaskan asal sisa kerugian sebesar Rp 62,7 miliar.

Menurut surat dakwaan, kerugian negara Rp 578,1 miliar berasal dari kemahalan harga pengadaan gula kristal putih oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dan kekurangan pembayaran bea masuk serta pajak dalam rangka impor (PDRI).

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.