AGAM – Bupati Agam, Beni Warlis, memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (PMN) untuk menindak oknum Jorong yang merobek konsep surat hibah.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah warung di Laiang, Jorong PGRM, itu berpotensi menggagalkan pembangunan sumur bor untuk warga Dusun Padang Rajo.
Donatur dari PT. Argo Utama, Ardjunas Abdul Malik Oner, terancam batal merealisasikan bantuan tersebut akibat aksi oknum Jorong.
Kepala Dinas PMN, Handria Azmi, langsung turun ke Nagari Gadut untuk mengumpulkan keterangan.
“Saya diperintahkan bupati untuk mengecek dan mengambil tindakan,” ujar Handria Azmi.
Handria bertemu dengan Wali Nagari Gadut pada Jumat (30/5/2025) pukul 16.00 WIB di kantornya.
Handria menegaskan, jika terbukti bersalah, oknum Jorong akan menerima sanksi dari Wali Nagari. Ia menyayangkan tindakan tersebut yang dinilai tidak etis dan tidak pantas dilakukan seorang pelayan masyarakat.
Wali Nagari Gadut, Edison, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan peristiwa itu terjadi pada 30 Mei 2025 dan kedua belah pihak sudah saling memaafkan.
“Yang bersangkutan akan diberi SP 1,” tutup Edison.











