Agam – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang tata kelola komoditas unggulan perkebunan. Perda ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani dan daya saing produk lokal.

Perda ini menjadi wujud komitmen pemerintah provinsi dalam mendukung petani perkebunan. Komoditas yang menjadi fokus antara lain sawit, kakao, gambir, dan karet.

“Perda ini wujud komitmen pemerintah provinsi dalam mendukung petani perkebunan,” ujar Anggota DPRD Sumbar, Ridwan Dt. Tumbijo, saat sosialisasi Perda di Nagari Manggopoh, Agam, Minggu (26/10/2025).

Pemerintah provinsi akan memberikan edukasi, pelatihan, dan pendampingan kepada petani. Hal ini bertujuan agar petani dapat meningkatkan hasil dan nilai tambah komoditas.

Dinas Perkebunan Sumbar menyatakan Perda ini fokus pada penguatan dan perlindungan komoditas unggulan perkebunan. Tujuannya agar produk lokal Sumbar memiliki daya saing tinggi di pasar nasional dan internasional.

Sosialisasi Perda ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat. Walinagari Manggopoh, ninik mamak, kelompok tani, dan masyarakat setempat turut hadir dalam acara tersebut.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.