Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menanggapi tuduhan kartel bunga pinjaman online (pinjol) oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). AFPI menilai tuduhan tersebut membentuk opini publik yang merugikan anggotanya.
Kasus dugaan kartel pinjol ini bermula dari penyelidikan KPPU pada 2023 terkait dugaan monopoli bunga utang yang diatur oleh asosiasi pinjaman daring (pindar).
Pada 2025, KPPU menetapkan puluhan anggota AFPI sebagai terlapor dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang melarang pelaku usaha fintech *peer to peer lending* melakukan perjanjian penetapan harga.
Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah, menjelaskan bahwa sejak asosiasi dibentuk pada 2018, AFPI merasa perlu menetapkan panduan tertulis atau *code of conduct* mengenai besaran bunga.
Menurutnya, langkah ini merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari bunga tinggi pinjol ilegal. “Pada saat itu untuk melindungi konsumen dari *predatory lending*, waktu itu ada proses hukum di Polres Sleman. Waktu itu bunga yang dikenakan 4 persen,” kata Kuseryansyah dalam diskusi di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
*Predatory lending* adalah praktik pemberian pinjaman dengan syarat, bunga, dan biaya yang tidak wajar dan menipu.
AFPI awalnya menerapkan batas bunga pinjaman maksimal 0,8 persen, kemudian menurunkannya menjadi 0,4 persen pada 2021. Batas bunga lebih dari itu dianggap sebagai *predatory lending*.
Namun, surat keputusan kode etik itu dicabut pada Oktober 2023 setelah OJK menerbitkan aturan baru soal batas bunga pinjaman melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023.
Aturan OJK tersebut menetapkan maksimal manfaat bunga untuk pinjaman produktif sebesar 0,1 persen, sedangkan pendanaan konsumtif maksimal 0,3 persen.
Kuseryansyah menegaskan bahwa sejak aturan OJK terbit, *code of conduct* tidak lagi menjadi acuan AFPI. Sehingga, bukti yang dianggap oleh KPPU seharusnya sudah tidak berlaku.
Saat ini, sebanyak 97 pindar anggota AFPI ditetapkan sebagai terlapor. KPPU telah menggelar sidang dengan agenda pembacaan laporan dugaan pelanggaran pada 14 Agustus 2025 dan akan kembali menggelar sidang pada 28 Agustus dengan agenda pemeriksaan kelengkapan alat bukti.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI), Ditha Wiradiputra, meminta KPPU menelaah kembali latar belakang penetapan bunga oleh AFPI karena saat itu belum ada kebijakan dari OJK.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI merupakan arahan dari OJK untuk melindungi masyarakat dari suku bunga tinggi dan membedakan pinjaman online legal dengan ilegal.
Agusman menambahkan bahwa setelah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disahkan, ketentuan batas maksimum yang ditetapkan AFPI tidak lagi berlaku dan sepenuhnya mengacu pada regulasi OJK. Meskipun demikian, OJK tetap menghormati proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh KPPU.












