Donggala – Tiga siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Desa Sumari, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, dikeluarkan dari sekolah dan menghadapi proses hukum setelah melakukan perundungan terhadap seorang siswi lainnya. Insiden kekerasan ini dipicu karena korban melaporkan para pelaku yang bolos sekolah, di mana jilbab, pakaian, dan rok korban dilucuti, serta ia ditoyor, dijambak, dan dipukul beberapa kali. Kasus ini telah menarik perhatian Bupati Donggala dan ditangani serius oleh Polres Donggala.
Insiden perundungan kekerasan yang menimpa siswi MTs tersebut berawal saat korban memberitahu gurunya mengenai keberadaan para pelaku yang bolos sekolah. Sebagai balasan, ketiga pelaku mendatangi korban di kelas dan melancarkan aksi perundungan fisik tersebut.
Kapolres Donggala, AKBP Angga Dewanto Basari, pada Senin (15/9), mengonfirmasi bahwa kasus ini telah diproses hukum. Sebelumnya, upaya mediasi sempat diupayakan di Polsek dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Donggala.
Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Bayu Dhamma, menjelaskan bahwa mediasi sempat berhasil diupayakan oleh Polsek dengan kesepakatan damai secara kekeluargaan. Namun, ibu korban tidak menerima hasil perdamaian tersebut dan kemudian mencabutnya, menyebabkan proses mediasi dibatalkan.
Meski pelaku masih di bawah umur dan tidak akan ditahan, proses hukum tetap berlanjut. Motif utama perundungan adalah kekesalan para pelaku karena korban melaporkan mereka kepada guru terkait tindakan bolos sekolah.
Selain berhadapan dengan hukum, ketiga siswi pelaku perundungan juga telah dijatuhi sanksi tegas oleh pihak sekolah. Kepala MTs Alkhairaat Sumari, Rihwan, menyatakan bahwa keputusan untuk mengeluarkan ketiga pelajar—masing-masing berinisial N, R, dan F, yang semuanya duduk di bangku kelas VIII—telah diambil melalui rapat dewan guru dan proses mediasi.
Keputusan tegas ini, yang tertuang dalam surat bernomor MTsS/P/24/E10/2025, diambil sebagai bentuk ketegasan sekaligus memberikan pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Pihak sekolah juga akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari perundungan. Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, sendiri telah memerintahkan Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti dan menangani peristiwa ini.











