Jakarta – PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) mengungkapkan kekhawatirannya atas rencana pemerintah memberlakukan bea keluar batu bara mulai 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut, menurut AADI, berpotensi memengaruhi daya saing industri batu bara nasional.

Sekretaris Perusahaan Adaro Andalan, Ray Aryaputra, mengatakan bahwa apabila ketentuan ini terbit, maka hal tersebut kemungkinan dapat mempengaruhi daya saing batu bara Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Kamis, 25 Desember 2025.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai bea keluar batu bara. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, memastikan aturan tersebut akan terbit sebelum akhir tahun 2025.

Febrio menjelaskan bahwa persiapan PMK ini sesuai dengan arahan hasil rapat di DPR. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat bersama Komisi XI DPR pada Senin, 8 Desember 2025, menyoroti rendahnya penerimaan negara dari industri batu bara.

Purbaya menilai, Undang-Undang Cipta Kerja telah mengubah status batu bara dari non-barang kena pajak menjadi barang kena pajak. Akibatnya, industri batu bara bisa meminta restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pemerintah, yang diperkirakan mencapai Rp 25 triliun per tahun.

Meski demikian, Ray Aryaputra menyatakan pihaknya baru mendengar rencana aturan ini dan masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah. Ia berharap ketentuan yang akan terbit dapat mendukung industri batu bara, mengingat kondisi pasar yang cukup berat.

Selain batu bara, pemerintah juga telah memberlakukan bea keluar emas. Aturan bea keluar emas sudah terbit lebih dulu melalui PMK Nomor 80 tahun 2025. Dalam aturan tersebut, tarif ekspor emas ditetapkan mulai dari 7,5 hingga 15 persen dengan mengacu pada harga referensi emas dunia.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.