Anyer – Tujuh warga negara asing (WNA) dari Myanmar, Vietnam, Laos, dan Filipina ditangkap dan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Serang. Mereka kedapatan berjualan daring atau melakukan pelatihan penjualan produk kecantikan pada sebuah pameran produk e-commerce di sebuah perusahaan di Anyer, Banten.

Penangkapan ketujuh WNA tersebut merupakan hasil operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada 30 September 2025.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Serang, Maximilianus Kolbe Kristanto Lake, menjelaskan bahwa para WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) atau visa kunjungan dengan indeks C1 dan C2.

Padahal, menurut Maximilianus, untuk kegiatan kursus atau pelatihan penjualan, mereka seharusnya menggunakan visa kunjungan dengan indeks C9.

Tim Inteldakim Imigrasi Serang awalnya menerima laporan masyarakat dan menemukan aktivitas sembilan WNA pemegang paspor Taiwan, Laos, Filipina, Vietnam, dan Myanmar. Setelah pendalaman, tujuh di antaranya terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Setelah ditangkap, ketujuh WNA menjalani pemeriksaan dan penahanan di ruang detensi Imigrasi Serang. Mereka kemudian dipulangkan ke negara asalnya secara bertahap.

Kepala Kantor Imigrasi Serang, Igak Artawan, menyatakan bahwa proses deportasi sudah dilakukan secara bertahap sejak malam 13 Oktober 2025. Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian ini dilakukan sebagai penegakan hukum atas pelanggaran izin tinggal.

Igak menambahkan, pendeportasian dan penangkalan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 75. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan wilayah negara dari pelanggaran izin tinggal oleh orang asing.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.