Painan – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) telah melantik 56 wali nagari terpilih, namun dua nagari masih menunggu kepastian hukum akibat sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana). Pelantikan tersebut merupakan bagian dari Pilwana serentak yang diikuti oleh 58 nagari pada 17 Desember 2025.

Dua nagari yang belum dilantik, yaitu Nagari Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, dan Nagari Pulau Karam, Kecamatan Koto XI Tarusan, masih dalam proses penyelesaian sengketa hasil Pilwana. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara adil dan transparan.

Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, menyampaikan bahwa pemerintah daerah menghormati hak konstitusional setiap calon untuk mengajukan sengketa. “Dua nagari ini masih dalam proses penyelesaian sengketa. Ini adalah hak konstitusional setiap calon, dan pemerintah daerah menghormati sepenuhnya proses tersebut,” ujarnya di Painan, Selasa (6/1/2026).

Hendrajoni juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas nagari di tengah perbedaan pandangan yang mungkin timbul. Ia menekankan pentingnya mengedepankan ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat. “Saya mengajak seluruh pihak di nagari yang bersengketa untuk tetap mengedepankan kondusivitas. Jangan sampai proses demokrasi justru memecah persatuan masyarakat. Demokrasi harus kita rawat dengan kedewasaan,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berkomitmen untuk menyelesaikan setiap sengketa Pilwana secara objektif, transparan, dan berkeadilan sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pemerintah daerah tidak berpihak kepada siapa pun. Kami berkomitmen menyelesaikan setiap sengketa secara adil dan sesuai aturan, agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan di tengah masyarakat nagari,” ucapnya.

Terkait pelantikan 56 wali nagari terpilih, pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh aspek administrasi telah rampung dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan telah ditandatangani, sehingga proses pelantikan berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.