Jakarta – Polda Metro Jaya telah menangkap 9.874 tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 51 orang di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).
Penangkapan ini dilakukan dalam 7.406 kasus berbeda. Total barang bukti narkotika yang disita mencapai 2.743 ton, dengan estimasi nilai jual sekitar Rp 1,56 triliun.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak, pada Ahad, 28 Desember 2025, merinci asal WNA yang ditangkap. Mereka berasal dari Malaysia, Cina, Amerika Serikat, Australia, Mesir, Pakistan, Nigeria, Jepang, Singapura, Iran, Prancis, Korea Selatan, Mozambik, Filipina, India, dan Maroko.
Reonald menjelaskan, ribuan tersangka yang diamankan terdiri dari 9.142 laki-laki, 732 perempuan, dan 56 anak-anak. Berdasarkan peran, tercatat ada 21 produsen narkotika, 1 bandar, 3.425 pengedar, dan 6.427 pengedar.
Dari total tersangka, 3.447 orang atau 35 persen telah menempuh proses peradilan pidana. Sementara itu, 6.427 orang atau 65 persen lainnya perkaranya diselesaikan secara keadilan restoratif serta rehabilitasi.
Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai jenis narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi 767,48 kilogram sabu, 693,86 kilogram ganja, 644,95 kilogram tembakau gorilla, dan 67,7 kilogram sabu cair.
Selain itu, polisi juga menyita 11.120 butir ekstasi, 1.745.506 butir obat keras, 23,89 kilogram etomidate, 1,56 kilogram heroin, dan 1,12 kilogram bubuk ekstasi. Barang bukti lainnya termasuk 557 butir happy five, 11,74 kilogram ketamin, 2,49 kilogram liquid narkotika, 31,91 kilogram bibit sintetis, 1 blot lembar LSD, 2,41 kilogram delta 9 THC, 1,72 kilogram happy water, dan 16,34 gram kokain.











