Pasaman Barat – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat tengah berupaya memitigasi dampak dari penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dialami oleh ribuan warganya. Sebanyak 5.301 penduduk di wilayah tersebut terdampak penonaktifan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Penonaktifan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, yang bertujuan untuk memperbarui dan memadankan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSE).

Menanggapi situasi ini, BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat mengadakan koordinasi pada Jumat, 27 Februari 2026. Pertemuan tersebut diadakan untuk memberikan informasi detail mengenai status kepesertaan JKN, prosedur reaktivasi, serta pilihan segmen kepesertaan alternatif bagi masyarakat yang terdampak.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi, menjelaskan bahwa penyesuaian status kepesertaan ini didasarkan pada hasil pemutakhiran DTSE. “Penonaktifan ini merupakan hasil pemadanan data secara nasional,” ungkapnya, seraya menambahkan bahwa sebagian peserta dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai kelompok desil 1–5, yang menjadi prioritas penerima bantuan iuran.

Kendati demikian, Haris menegaskan bahwa masyarakat memiliki opsi untuk mengajukan reaktivasi PBI JK atau beralih segmen kepesertaan sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing. Ia juga menyoroti tantangan yang kerap muncul di lapangan, seperti ketidaksesuaian data kependudukan dan perubahan kondisi sosial ekonomi peserta.

Oleh karena itu, Haris menekankan betapa pentingnya peran pemerintah nagari dalam memastikan akurasi data yang diajukan. “Koordinasi di tingkat nagari tentunya menjadi kunci,” ujarnya. Ia berharap data yang disampaikan ke Dinas Sosial dapat mencerminkan kondisi riil masyarakat.

Haris juga mengimbau masyarakat Pasaman Barat untuk secara proaktif memeriksa status kepesertaan JKN mereka melalui berbagai kanal layanan yang tersedia, seperti Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, layanan WhatsApp PANDAWA, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Kabupaten Pasaman Barat, Syaikul Putra, menyatakan bahwa penonaktifan PBI JK menjadi perhatian utama di tingkat nagari. “Penonaktifan ini harus menjadi sorotan kita untuk melakukan pendataan ulang masyarakat yang terdampak, agar benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” tegasnya.

Pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan berjanji untuk memastikan bahwa masyarakat yang memenuhi syarat tetap dapat mengakses jaminan kesehatan, sambil mendorong validasi data untuk memastikan program JKN tepat sasaran.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.