Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil terhadap revisi Undang-Undang (UU) TNI yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil pada Rabu (17/9). Namun, dalam putusan tersebut, sebanyak empat Hakim Konstitusi menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, menegaskan bahwa gugatan para pemohon seharusnya dikabulkan.
Keempat hakim yang tidak sepakat dengan penolakan gugatan itu adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Mereka berpendapat bahwa proses pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 memiliki cacat formil dan semestinya dinyatakan konstitusional secara bersyarat.
Meskipun demikian, permohonan tersebut tetap dinyatakan ditolak karena mayoritas lima hakim konstitusi lainnya — Arief Hidayat, Anwar Usman, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic, dan Ridwan Mansyur — menilai permohonan tersebut tidak layak dikabulkan.
Berikut adalah pendapat berbeda yang disampaikan masing-masing hakim:
Suhartoyo
Dalam pandangannya, Hakim Suhartoyo menyoroti kurangnya asas keterbukaan yang dipenuhi DPR dalam penyebarluasan dokumen dan informasi revisi UU TNI. Ia menemukan bahwa setelah revisi UU TNI masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025, tidak ada informasi terkait, naskah akademik, dan dokumen pendukung lainnya di laman resmi DPR.
Informasi tersebut baru ditemukan di laman DPR pada 20 Maret 2025, yang merupakan tanggal pelaksanaan rapat paripurna tingkat II DPR yang menyetujui RUU TNI disahkan. Suhartoyo menilai argumentasi DPR dan Presiden mengenai penyebarluasan dokumen secara terbatas karena “alasan strategis” tidak dapat dibenarkan karena menghambat asas keterbukaan.
Ia juga mengkritik penyampaian draf RUU TNI melalui kanal tidak resmi yang menimbulkan multipersepsi dan menghambat akses masyarakat untuk memberikan masukan. Suhartoyo juga mencatat adanya perbedaan substansial antara draf RUU TNI usulan DPR periode sebelumnya dengan draf yang dibahas kemudian, sehingga proses sebelumnya tidak memenuhi asas keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna.
Menurutnya, urgensi nasional dalam memperkuat pertahanan negara tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Pelaksanaan RDPU dan audiensi yang dilakukan pada Maret 2025, hanya dua hari sebelum pengesahan RUU TNI, dinilai tidak memenuhi prasyarat partisipasi masyarakat yang bermakna.
Berdasarkan uraian tersebut, Suhartoyo menyatakan proses pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 tidak sejalan dengan prinsip-prinsip tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Ia berpendapat permohonan pemohon seharusnya dikabulkan untuk sebagian, dan Mahkamah menyatakan pembentukan UU 3/2025 konstitusional bersyarat. Syaratnya adalah dilakukannya perbaikan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan, dengan dipenuhinya asas keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna.
Saldi Isra
Hakim Saldi Isra menyoroti fakta bahwa revisi UU TNI tidak termasuk dalam pembahasan prioritas untuk diselesaikan pada tahun 2025. Namun, DPR kemudian menerbitkan perubahan daftar Prolegnas Prioritas 2025 untuk memasukkan revisi UU TNI.
Saldi mempertanyakan mengapa DPR tidak menuangkan keinginan untuk segera menyelesaikan pembahasan revisi UU TNI dalam lampiran keputusan yang memuat prolegnas prioritas sejak awal, melainkan justru memasukkannya sebagai Prolegnas Tahun 2024-2029. Ia juga menyoroti DPR tidak mengambil pilihan revisi UU TNI sebagai undang-undang operan atau carry over, padahal ini bisa mempercepat pembahasan.
Ia menilai pembahasan revisi UU TNI lebih menitikberatkan pada aspek politik dan kesepakatan antara lembaga pembentuk undang-undang, yang seharusnya tetap mematuhi rambu-rambu tata cara dan prosedur. Proses pembahasan yang singkat, hanya 10 hari dari pembicaraan tingkat I hingga pengesahan, juga menjadi sorotan.
Saldi menyatakan bahwa meskipun rapat dan sidang diselenggarakan secara terbuka, tidak ada bukti meyakinkan mengenai keterbukaan akses dokumen-dokumen terkait seperti Naskah Akademik, draf RUU, maupun DIM. Dengan pertimbangan tersebut, Saldi berpendapat Mahkamah semestinya mengabulkan permohonan pemohon dengan menyatakan proses pembentukan revisi UU TNI mengandung cacat (formil) prosedural dan secara bersyarat harus memperbaiki proses pembentukannya.
Ia mengusulkan agar pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk memperbaiki proses yang cacat formil tersebut, sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna.
Enny Nurbaningsih
Hakim Enny Nurbaningsih menyatakan revisi UU TNI memang perlu dilakukan, termasuk terkait pengaturan usia pensiun bagi TNI, sesuai Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021. Namun, ia menekankan pentingnya asas keterbukaan dalam pembahasan revisi UU TNI tersebut.
Enny mengkritik proses pembahasan tingkat I revisi UU TNI yang berlangsung sangat cepat dengan minimnya partisipasi publik. Selain itu, sulitnya akses draf revisi UU TNI oleh publik mengakibatkan tidak adanya jaminan pemenuhan hak partisipasi yang bermakna.
Menurutnya, ketiadaan ruang yang memadai untuk partisipasi publik dalam masa Pembahasan Tingkat I dari tanggal 13 Maret hingga 19 Maret 2025, serta sulitnya draf RUU TNI diakses, menyebabkan tidak adanya jaminan pemenuhan hak masyarakat. Oleh karena itu, Enny menyebut UU TNI harus dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dilakukan perbaikan prosedur dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan diucapkan.
Arsul Sani
Hakim Arsul Sani juga menyinggung fakta bahwa revisi UU TNI tidak dibahas pada sisa periode DPR tahun 2019-2024 dan pembahasannya diserahkan kepada DPR periode selanjutnya (2024-2029). Meskipun dimasukkan kembali ke Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, revisi UU TNI awalnya tidak masuk Prolegnas Prioritas 2025. Namun, dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Februari 2025, terjadi perubahan dan revisi UU TNI disepakati sebagai Prolegnas Prioritas 2025.
Menurut Arsul, DPR semestinya terlebih dahulu mengubah daftar Prolegnas Prioritas 2025 sebelum melakukan proses pembahasan revisi UU TNI. Ia juga menyoroti kesulitan publik dalam mengakses draf, naskah akademik, serta informasi lainnya terkait revisi UU TNI.
Arsul menekankan bahwa DPR selaku pembentuk undang-undang semestinya mengelola laman yang memuat proses legislasi secara jelas dan disampaikan kepada publik secara terbuka. Berdasarkan pandangan ini, Arsul menilai terdapat kekurangan pemenuhan prosedur legislasi dan hambatan atas akses masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna dalam proses revisi UU TNI.
Meskipun demikian, Arsul tidak langsung menyatakan proses pembentukan UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 atau UU yang dihasilkan menjadi tidak berlaku mengikat. Ia berpendapat bahwa karena adanya kekurangan prosedur dan keterhambatan partisipasi masyarakat, pembentuk undang-undang perlu melakukan perbaikan proses legislasi atas UU 3/2025 dalam jangka waktu yang wajar, yaitu dua tahun. Oleh karena itu, permohonan para pemohon dapat dikabulkan hanya untuk sebagian.












