Selatpanjang – Sebanyak 322 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kepulauan Meranti akan menerima Surat Keputusan (SK) pada 17 September 2025.
Penyerahan SK akan dilakukan di halaman Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang.
Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharudin MPd, menyatakan penyerahan SK PPPK tahap 1 dan 2 akan dilakukan serentak.
“Dijadwalkan penyerahan akan dilakukan langsung oleh bupati,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Rincian penerima SK meliputi 97 guru, 25 tenaga kesehatan, dan 174 tenaga teknis dari penerimaan tahap 1.
Sementara dari penerimaan tahap 2, terdapat 14 guru, 5 tenaga kesehatan, dan 7 tenaga teknis.
Bakharudin mengingatkan para PPPK untuk meningkatkan kinerja seiring dengan peningkatan status.
“Kita akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja PPPK,” tegasnya.
Ia juga menekankan ketentuan minimal 10 tahun pengabdian di tempat asal sebelum mengajukan pindah bagi PPPK yang menerima SK.
“Masing-masing diangkat dan dinaikkan statusnya karena pengabdian selama ini sebagai honorer di tempat asal tersebut,” pungkasnya.












