Padang – Kejaksaan Negeri Padang meningkatkan upaya pencarian terhadap BSN, tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi.

Hal ini menyusul ketidakhadiran BSN dalam tiga panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan oleh penyidik.

Penyidik mengungkapkan bahwa BSN seharusnya hadir untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 21 Januari 2026, sesuai dengan surat panggilan resmi. Namun, yang bersangkutan kembali absen tanpa memberikan keterangan yang sah.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus (Plt Kasi Pidsus) Padang, Budi Sastera, menyatakan bahwa ketidakhadiran BSN menunjukkan indikasi kurangnya itikad baik dalam mengikuti proses hukum.

“Ini panggilan ketiga sebagai tersangka. Sampai sekarang yang bersangkutan belum hadir dan kami tidak mengetahui alasannya,” ujarnya.

Kejari Padang berpendapat bahwa sikap BSN menghambat proses penyidikan.

“Penilaian kami, ada itikad tidak baik karena sudah dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir,” imbuh Budi Sastera.

Untuk mempercepat penanganan perkara, penyidik telah meminta bantuan Kejaksaan Tinggi untuk melacak keberadaan BSN.

“Kita belum mengetahui keberadaan BSN. Penyidik sudah meminta bantuan melalui Kejati,” jelas Budi Sastera.

Sebagai langkah lebih lanjut, Kejari Padang mempertimbangkan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap BSN.

“Kita bisa saja mengeluarkan surat DPO melalui proses nantinya,” tegas Budi Sastera, menekankan bahwa tindakan tersebut akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya dinilai kooperatif dan tidak dilakukan penahanan.

Namun, BSN tercatat tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.

Penyidik meyakinkan publik bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.

“Tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini,” pungkas Budi Sastera.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.